Mon Feb 05 2024

LPSK dan BPK Bersinergi Mendukung Peningkatan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara

Diunggah oleh Superuser

Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan surat tugas pemeriksaan laporan keuangan kepada para menteri dan pimpinan lembaga termasuk kepada Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo.

Dalam acara yang digelar BPK Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2023 di Lingkungan Auditorat utama Keuangan Negara (AKN) III BPK RI pada Jumat (5/1/2024).

Entry meeting ini merupakan bentuk komunikasi awal antara BPK selaku pemeriksa dengan kementerian dan lembaga. Tujuannya mewujudkan kesamaan persepsi terhadap proses dan pelaksanaan pemeriksaan. Periode pemeriksaan laporan keuangan 2023 dimulai Januari - Mei 2024.

Ketua BPK Isma Yatun mengatakan, BPK berharap agar seluruh menteri dan pimpinan lembaga memiliki komitmen yang kuat untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pertanggungjawaban anggaran yang dikelolanya.

Tahun ini merupakan milestone para pimpinan Kementerian/Lembaga meninggalkan legacy yang baik bagi siapa pun yang menggantikan estafet. Untuk itu, Isma Yatun mengajak untuk bersama meningkatkan kinerja dan prestasi sebaik mungkin. Sebab, sektor K/L menjadi sorotan publik terutama di tengah pesta politik.

Selama pemeriksaan, BPK dan entitas juga diharapkan dapat saling menjaga integritas, independensi, dan profesionalisme yang menjadi landasan sentral dalam bersinergi untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Terwujudnya laporan keuangan yang relevan, dapat dibandingkan, dan dapat dipahami informasinya oleh para pengguna adalah harapan dalam laporan keuangan di lingkungan Kementerian/Lembaga. Dalam status Opini Kewajaran pemeriksaan meliputi aspek kesesuaian, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan kecukupan pengungkapan informasi keuangan, efektivitas system pengedalian intem.

Berdasarkan Laporan Keuangan LPSK Tahun Anggaran 2022 yang diaudit oleh BPK, LPSK mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Laporan Keuangan yang diaudit pada 2022 telah disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan berdasarkan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat di lingkungan pemerintahan.

Sejak menyandang status Badan Anggaran Mandiri pada 2021, LPSK langsung mendapatkan capaian pelaksanaan anggaran Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK. Pengelolaan keuangan LPSK telah memenuhi standar ketentuan yang telah diatur dan tidak adanya indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan keuangan negara.*

(021) 29681560
lpsk_ri@lpsk.go.id