Mon Feb 05 2024

Penyerahan Bantuan Untuk Korban Juga Diserahkan Oleh Ketua LPSK

Diunggah oleh Superuser

Jakarta - Mengedepankan seruan “Indonesia Bersama Korban”, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajak semua unsur, baik pemerintah maupun swasta untuk berperan aktif dalam pemulihan korban tindak pidana melalui program rehabilitasi psikososial. LPSK meluncurkan Grand Strategi Program Rehabilitasi Psikososial Korban Tindak Pidana pada Rabu (27/12/2023) di Jakarta Pusat.


 

Acara peluncuran Grand Strategi Program Rehabilitasi Psikososial Korban Tindak Pidana dihadiri oleh 36 mitra LPSK yang terdiri dari kementerian, BUMN, lembaga pemerintah, dan lembaga filantropi yang sudah bekerjasama dengan LPSK maupun yang belum. Hal ini diharapkan menjadi sosialisasi efektif untuk mengajak mereka bersama-sama dengan LPSK untuk memiliki semangat yang sama berbagi dan saling membantu untuk para saksi dan korban tindak pidana yang menjadi terlindung di LPSK.


 

Disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, selama ini program psikosoaial belum secara sistematis dikembangkan sehingga bisa dimanfaatkan maksimal oleh saksi dan korban. Bukan hanya perlindungan saja yang dibutuhkan saksi dan korban namun juga pemulihan. Pemulihan psikososial ini menjadi sangat penting karena ada dimensi pemulihan ekonomi, sosial dan spiritual.


 

“Melalui program ini, LPSK dapat memberi bantuan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan sebagainya. Begitu luasnya dimensi psikososial ini, LPSK harus bekerjasama dengan pihak lain baik di pusat dan daerah, lembaga pemerintah maupun swasta,” ungkap Hasto.


 

Psikososial diharapkan menjadi program berkelanjutan sebagai representasi kehadiran negara terhadap korban untuk tetap bertahan dan menjalani kehidupan yang lebih baik. Namun demikian, hingga kini belum ada nomenklatur di dalam APBN maupun APBD yang menyebut bantuan korban dan saksi tindak pidana.


 

Untuk itu Hasto berharap DPR maupun pemerintah mencantumkan kebijakan psikososial dalam nomenklatur di APBN dan APBD kemudian menurunkan di tingkat daerah agar ada anggaran khusus untuk membantu korban tindak pidana. “Sudah ada konsep Dana Bantuan Korban dalam tindak pidana kekerasan seksual, kami berharap seluruh korban tindak pidana dapat diberi bantuan. Peraturan Pemerintah masih kami godok bersama Kemenkopolhukam,” tambah Hasto.


 

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatangan perpanjangan kerjasama LPSK dengan PT. TransJakarta, juga penandatanganan MOU kerjasama yang baru dilakukan bersama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM).


 

Yulius MA, Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM mengapresiasi komitmen LPSK, kerjasama ini bentuk dukungan konkret LPSK untuk turut menyukseskan program layanan bantuan dan pendampingan hukum yang bekerjasama dengan organisasi perangkat daerah, lembaga bantuan hukum dan advokat. Program yang merupakan amanat dari PP No.7 tahun 2021 upaya perlindungan pelaku UKM.


 

“Sinergitas ini dapat menjadi inspirasi bagi kementerian lembaga untuk melakukan kerjasama, pertukaran informasi relevan, pendampingan hukum dan lainnya. Untuk korban dan saksi yang menjadi terlindung di LPSK, KemenkopUKM siap memberi pemberdayaan untuk berbisnis. Diharapkan akan membantu menyelesaikan permasalahan kesehatan psikologis atau juga membantu ekonomi keluarga. Kami juga akan membantu akses pinjaman, legalitas usaha dan kebutuhan lainnya,” tuturnya.


 

Sedangkan, bagi Direktur Utama PT. TransJakarta Welfizon Yaza berkolaborasi dengan LPSK merupakan kegiatan sejalan dengan visi dan kerangka berjalan TransJakarta yakni berkelanjutan bersih berdaya lestari terutama tanggung jawab menyediakan ruang yang inklusif. Sehingga akan terus dilanjutkan hingga tahun-tahun mendatang.


 

Kerjasama LPSK dengan TransJakarta dalam bentuk sosialisasi menggunakan sarana transportasi yang dimiliki TransJakarta sebagai media untuk menyampaikan fungsi LPSK beserta program perlindungannya. Bentuknya kata-kata provokatif yang mengajak tidak takut saat menjadi saksi dan korban dalam sebuah tindak pidana.


 

Sebelumnya, LPSK dan TransJakarta telah mengembangkan ‘Ruang Sapa’ yang ada di beberapa halte dimanfaatkan untuk lebih interaktif dengan masyarakat. Masyarakat yang sedang lewat di halte tersebut dapat melakukan konsultasi, pengaduan, dan mendapat edukasi soal perlindungan saksi dan korban.


 

Pemberian bantuan kepada saksi/korban merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemberian perlindungan yang diberikan oleh LPSK, sesuai Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014. Bantuan yang dimaksudkan mencakup bantuan medis, bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis. Melalui beleid tersebut juga diatur bahwa bantuan rehabilitasi psikososial diberikan pada korban pelanggaran HAM berat, korban tindak pidana perdagangan orang, korban tindak pidana penyiksaan, korban tindak pidana kekerasan seksual, korban penganiayaan berat dan korban tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya.***

(021) 29681560
lpsk_ri@lpsk.go.id