JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali mendapatkan dukungan kongkret dari negara untuk penguatan pelaksanaan program perlindungan dan pemulihan saksi dan korban.
P:ertama dalam sejarah, hasil kejahatan yang dirampas negara dipergunakan untuk kepentingan LPSK. Aset negara yang dihibahkan dari KPK ke LPSK berupa tanah dan bangunan senilai kurang lebih Rp3,5 miliar.
Demikian disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo pada acara Serah Terima Penetapan Status Penggunaan Barang Rampasan Negara dan Hibah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada LPSK, Kementerian Keuangan dan Kabupaten Bogor, bertempat di kantor LPSK, Jakarta, Selasa (19/9-2023).
Menurut Hasto, serah terima tersebut bukan sekadar seremonial belaka, melainkan pijakan sejarah dalam memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban pada sistem peradilan pidana.
“Semoga ini dapat membuka peluang kita untuk hal lainnya seperti dukungan terhadap Dana Bantuan Korban yang saat ini sedang dalam pembahasan peraturan pemerintahnya,” ujar Hasto seraya menegaskan barang milik negara yang diserahkan ini akan dikelola sebaik mungkin guna kepentingan perlindungan saksi dan korban.
Hasto menambahkan, pihaknya juga tak lupa menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kementerian Keuangan yang telah sangat membantu LPSK dalam mengembangkan kantor perwakilan di dua wilayah, Yogyakarta dan Medan.
“Kemenkeu berkenan meminjamkan kantor wilayahnya bagi dua kantor perwakilan LPSK, termasuk sebidang tanah di Jawa Barat yang saat ini digunakan untuk Pusat Perlindungan, Pemulihan, dan Pelatihan Saksi dan Korban yang masih dalam tahap pembangunan,” katanya.
Hasto menuturkan, LPSK terus meningkatkan akses pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya dengan membentuk kantor perwakilan serta penguatan jejaring melalui program sahabat saksi dan korban di seluruh Indonesia.
Dan, untuk memperkuat semua itu, LPSK membutuhkan gedung atau bangunan sebagai aset yang dapat dipergunakan untuk pelaksanaan perlindungan seperti shelter ( tempat kediaman sementara) dan rumah aman, bahkan untuk kantor perwakilan itu sendiri.
“Semoga ini tidak menjadi kolaborasi yang terakhir dan dapat diikuti dengan hal baik lainnya melalui kegiatan semacam ini,” tandasnya.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan tugas KPK selalu berdasarkan akuntabilitas kepada negara terkait pengelolaan aset. Salah satunya dengan cara pemusnahan, lelang dan juga penetapan status penggunaan barang rampasan negara. “Amanat hari ini diharapkan untuk kedepannya dapat terus menjalin kerjasama profesional dengan LPSK,” kata Firli.
Menurut jenderal polisi bintang tiga ini, KPK tidak akan berhenti melakukan upaya korupsi sampai Indonesia benar-benar bersih dari korupsi. “Dalam prosesnya, kita tidak bisa sendiri, untuk itu butuh bantuan dan sinergi dari seluruh anak bangsa. Akan ada hari di mana kita bisa berkata bahwa korupsi itu masa lalu, tidak lagi kita mendengar cerita tentang benang-benang merah jika Indonesia betul-betul bebas dari korupsi,” pungkasnya.
HUMAS LPSK