Wed Oct 04 2023

Tragedi Kanjuruhan dan Langkah Perlindungan LPSK

Diunggah oleh admin

Bagai kenangan yang menyesakkan, satu tahun lalu, terjadi tragedi di stadion Kanjuruhan, Malang, sebuah bencana yang menyebabkan kematian 135 orang dan ratusan lainnya luka. Hal ini terjadi akibat penembakan gas air mata ke tribun pasca kericuhan di tengah lapangan.

LPSK berada di Malang sejak 2 Oktober 2022 dan melakukan penyisiran saksi dan korban yang membutuhkan perlindungan. Pendalaman dilakukan ke banyak pihak dari suporter, RS, Pemkab Malang, pengelola stadion Kanjuruhan, hingga penyidik. Sejak tanggal itu pula hingga hari ini, LPSK mendampingi korban dan saksi peristiwa tersebut.

LPSK hadir untuk melakukan langkah proaktif, yakni investigasi, pendalaman, dan memberikan perlindungan kepada saksi dan/korban serta keluarga korban. Tindakan ini dilakukan karena LPSK memandang peristiwa ini serius dan penting mengalokasikan sumber dayanya untuk melindungi saksi dan korban.

Hasil investigasi LPSK disampaikan pada Menkopolhukam, TGIPF dan Kapolri, termasuk rekomendasi perluasan tindak pidana, serta merekomendasikan sejumlah orang untuk menjadi saksi dan dilakukan ekshumasi.

Pada rekomendasi yang disampaikan pada FGD masukan stakeholders dalam penuntasan kasus Kanjuruhan Desember 2022 lalu, LPSK menyarankan beberapa hal.

  • Pertama, pentingnya jaminan keamanan kepada para saksi dan korban untuk membangun kepercayaan kepada saksi dan korban bahwa mereka memiliki peran yang penting untuk mengungkap peristiwa yang terjadi pada 1 Okober 2022 di Stadion Kanjuruhan;
  • Kedua, pemahaman kepada para korban bahwa mereka memiliki hak untuk mengajukan restitusi atas peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian bagi para korban;
  • Ketiga, perlu didalami materi gas air mata di peristiwa Kanjuruhan yang menyebabkan pendarahan mata, iritasi kulit, sakit tenggorokan dan sesak nafas;
  • Keempat, audit secara menyeluruh fasilitas –sarana dan SOP Stadion di seluruh Indonesia agar memiliki standar keamanan yang tinggi dalam mengantisipasi kejadian-kejadian darurat. Tempat penyelenggaraan petandingan harus memenuhi persyaratan keamanan, memiliki jalur evakuasi yang cukup, termasuk antisipasi kemungkinan terjadinya huru-hara, maupun bencana alam;
Perbaikan-perbaikan antara lain:

  1. Pintu keluar seharusnya sesuai dengan aturan PSSI, dalam keadaan apapun pintu tidak terkunci serta memungkinkan orang dalam jumlah banyak keluar pada waktu bersamaan.
  2. Steward sebagai bagian dari keamanan penyelenggaraan pertandingan harus tersertifikasi, tiket pertandingan sebaiknya di dalamnya memasukkan komponen asuransi.
  3. Perlunya simulasi Pengamanan Penyelenggaraan Pertandingan, dilakukan prapertandingan dan dengan Pelatihan Gabungan antara Panitia Pelaksana, Kepolisian, TNI & Perwakilan Suporter.
  4. Dalam pengamanan kegiatan keolahragaan seharusnya memperhatikan peraturan keolahragaan, baik di level nasional maupun internasional, termasuk merumuskan Peraturan Kapolri yang mengakomodir hal tersebut.
  • Kelima, peningkatan awareness operator liga, panitia pelaksana dan media penyiaran agar tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan;
  • Keenam, perlu dilakukan pembinaan Suporter; dan
  • Ketujuh, PSSI & PT.LIB harus memberikan perhatian kepada korban.

Kuasa Hukum Advokasi Tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat, mengungkapkan dalam wawancaranya dengan LPSK pada November 2022, bahwa para saksi, korban dan keluarga korban merasa frustasi karena proses hukum ini berjalan lambat. Sejak saat itu ia telah menyarankan pembentukan tim independen untuk menyelidiki kasus ini karena ada kekhawatiran akan konflik kepentingan di kepolisian.

Sayangnya, pada prosesnya ditemukan hanya 40% yang dijalankan oleh PSSI dari 12 rekomendasi TGIPF yang diserahkan ke Presiden Jokowi, namun . Mantan anggota TGIPF Kanjuruhan, Akmal Marhali, mengatakan PSSI lamban mengerjakan seluruh rekomendasi tim yang terkait dengan perbaikan sepak bola Indonesia.

Hingga saat ini, banyak tantangan yang dihadapi para saksi, korban dan keluarga korban. Mereka mengalami intimidasi dan tekanan untuk bungkam, tidak menuntut mencari keadilan dalam tragedi ini. Sebagian besar keluarga korban sangat berharap para terdakwa dipidana seberat-beratnya.

Total ada 40 saksi, korban dan keluarga korban yang dilindungi LPSK. Belum termasuk mereka yang difasilitasi penghitungan Restitusi. Jumlah tersebut juga akan bertambah dari hasil penjangkauan dan penyisiran tim LPSK bulan September lalu ke Malang.

Selain restitusi, bentuk perlindungan yang diberikan LPSK adalah perlindungan fisik bagi keluarga korban maupun saksi korban yang mendapatkan ancaman, rehabilitasi psikologis, pemenuhan hak prosedural selama proses peradilan, dan yang terbaru rehabilitasi psikososial bagi korban.

LPSK berharap selain korban bisa dipulihkan, penanganan hukum atas tragedi tersebut bisa ditangani secara serius sehingga menimbulkan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. LPSK telah berkomitmen untuk melindungi saksi dan korban, serta terus mengawal kasus Kanjuruhan.

HUMAS LPSK



(021) 29681560
lpsk_ri@lpsk.go.id