Tue Nov 28 2023

Putusan LPSK atas Permohonan Perlindungan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dkk.

Diunggah oleh admin

Rilis LPSK 27/11/2023

 

Putusan LPSK atas Permohonan Perlindungan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dkk.

Jakarta- Pada Senin 27 November 2023, Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) telah memutuskan permohonan perlindungan dari Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin LImpo (SYL), dkk.

Pada 6 Oktober 2023, SYL, Ht, P, dan H telah menyampaikan permohonan perlindungan secara langsung ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selanjutnya pada 25 Oktober 2023, LPSK juga menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh U, salah satu pegawai Kementerian Pertanian.

Pengajuan permohonan perlindungan SYL, Ht, P, H, dan U tersebut terkait perkara SYL yang tengah ditangani oleh KPK dan dugaan korupsi oleh FB, Ketua KPK yang proses hukumnya ditangani Polda Metro Jaya.

Jenis Perlindungan yang diajukan ke LPSK meliputi: SYL mengajukan permohonan Perlindungan Hukum; Ht mengajukan Pelindungan Fisik dan Pemenuhan Hak Prosedural (PHP); P dan H mengajukan Perlindungan Fisik dan PHP; dan U mengajukan Perlindungan fisik, PHP, dan rehabilitasi Psikologis.

Atas permohonan tersebut, selanjutnya LPSK melakukan pendalaman informasi terkait sifat penting keterangan, analisis tingkat ancaman dan situasi psikologis pemohon. LPSK juga melakukan koordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya dan mendalami informasi dari sumber-sumber yang relevan.

Berdasar hasil penelaahan dan investigasi yang dilakukan LPSK, para pemohon memiliki keterangan penting untuk mengungkap perkara. Selain itu, terdapat informasi dari para pemohon terkait ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak yang tidak kenal.

Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin 27 November 2023 memutuskan: 1) menerima permohonan Perlindungan yang diajukan oleh P dan H berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan Pemenuhan Hak Prosedural; 2) pada saudara U berupa program Perlindungan Fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, Pemenuhan Hak Prosedural, dan rehabilitasi psikologis.

LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL dan Ht dengan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.***


link youtube:

https://youtu.be/ndMmVLVZaVw

(021) 29681560
lpsk_ri@lpsk.go.id