Thu Jan 25 2024

Press Release-Peresmian P4 LPSK 24012024

Diunggah oleh Superuser

Siaran Berita 24/01/2024

 

LPSK Miliki Pusat Perlindungan, Pemulihan, dan Pelatihan 

 

JAKARTA – Eksistensi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam meraih kepercayaan publik dalam perhelatan hukum nasional terus meningkat. Sejak terbentuk 2008 lalu, LPSK tercatat telah menerima 30.577 permohonan yang datang dari seluruh penjuru Indonesia.

 

Puncaknya terjadi tahun lalu, dimana LPSK menerima 7.777 permohonan dari beragam tindak pidana. Itu menandakan tingkat kepercayaan dan harapan publik dalam menggapai keadilan melalui LPSK semakin besar. Kepercayaan itu kemudian dijawab dengan inovasi yang bermuara pada peningkatan kualitas perlindungan

 

Salah satu inisiasi dalam peningkatan kualitas layanan kepada saksi dan/atau korban, LPSK membangun Pusat Perlindungan, Pemulihan, dan Pelatihan (P4) di Jawa Barat.

 

Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, P4 LPSK ini berfungsi memberikan perlindungan keamanan saksi dan/atau korban beserta keluarganya, memberikan perlindungan melalui rumah aman, sebagai fasilitasi tempat kediaman sementara, memberikan bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial. 

 

P4 ini juga, lanjut Hasto, menjadi tempat untuk memberikan pelatihan bagi terlindung LPSK, pelatihan teknis maupun non-teknis bagi pegawai LPSK, serta pelatihan untuk mantan terlindung dan keluarganya.

“Alhamdulillah, berkat pertolongan Tuhan Yang Maha Esa, dukungan pemerintah serta kerja keras segenap insan LPSK, dengan upaya yang tidak bisa dikatakan mudah, kita berhasil mewujudkan satu persatu cita-cita lembaga untuk memberikan yang terbaik bagi saksi dan korban,” ungkap Hasto pada acara peresmian P4 di kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (24/1-2024).

 

Fasilitas P4 disiapkan untuk memberikan layanan terpadu kepada terlindung dalam satu kawasan khusus. Di samping itu, P4 juga akan dikembangkan sebagai rumah tahanan bagi pelaku tindak pidana yang sudah ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) oleh LPSK. Keberadaan rumah tahanan ini cukup penting mengingat selama ini JC ditempatkan di dalam rumah aman LPSK. Dalam persidangan, masa tinggal di rumah aman tidak dapat diperhitungkan sebagai masa tahanan yang telah dijalankan oleh JC. Kondisi tersebut membuat JC harus menjalankan masa hukuman tanpa dikurangi masa tinggal di rumah aman LPSK.

 

P4 LPSK berdiri di sebidang tanah seluas 1,5 hektare yang terdiri dari 6 gedung dan 1 basement yang terbagi sebagai berikut, 

Fasilitas dan Peruntukan

 

NoGedungPeruntukan
1Gedung 1Rumah aman/shelter/rumah aman khusus ibu dan anak yang terdiri dari 4 lantai.
2Gedung 2Rumah aman/shelter/rumah aman khusus JC yang terdiri dari 4 lantai.
3

Gedung 

3 dan 6

Kantor pengelola kawasan, hunian karyawan, dan fasilitas olahraga yang terdiri dari 4 lantai. 
4

Gedung 4

 

Klinik medis dan klinik psikologis yang terdiri dari 4 lantai.
5

Gedung 5

 

Pusat pelatihan untuk pegawai (teknis dan nonteknis) dan terlindung yang terdiri dari 4 lantai.
7BasementTempat parkir kendaraan karyawan dan tamu, ruang driver, tempat latihan menembak, dan taman bermain (di bagian atas).

 

Infrastruktur penunjang kerja perlindungan dan pemulihan berbasis teknologi informasi terus dikembangkan, memanfaatkan dana Hibah Pemerintah Jepang kepada Pemerintah Indonesia c.q LPSK pada kurun 2022 – 2023. Dana hibah itu digunakan untuk membangun beberapa sarana, seperti data center, command center, mobil perlindungan, renovasi dan penambahan sarana auditorium, hingga pembangunan masjid yang masih dalam proses pengerjaan.

 

“Pembangunan fasilitas ini semata-mata ditujukan dalam rangka mewujudkan visi dan misi lembaga yang telah ditetapkan, serta menjadikan capaian RPJMN 2020- 2024 semakin terwujud. Secara khusus, kami sampaikan terima kasih kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas atas dukungannya sehingga pembangunan P4 dapat terlaksana,” pungkas Hasto.

(021) 29681560
lpsk_ri@lpsk.go.id