Pimpinan dan pegawai LPSK melakukan pakta integritas Antigratifikasi dengan KPK di auditorium LPSK pada Jumat (26/1-2024). Secara serentak pimpinan dan pegawai LPSK membacakan Pakta Integritas Antigratifikasi yang dipimpin oleh Kepala Biro Umum dan Kepegawaian, Budi Achmad Johari.
Para Perwakilan Biro LPSK juga menandatangani pakta integritas Antigratifikasi mewakili seluruh insan LPSK. Penandatangan Pakta Integritas Antigratifikasi merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan zona integritas menuju wilayah Antikorupsi dan Antigratifikasi.
Bukan hanya penandatangan Pakta Integritas antigratifikasi, KPK melakukan sosialisasi Antigratifikasi yang dibawakan oleh Muhammad Indra Furqon, Widyairswara Ahli Madya KPK RI. Membangun integritas dan budaya anti korupsi menjadi tema sosialisasi yang dilakukan oleh Muhammad Indra Furqon, Widyairswara Ahli Madya KPK RI.
Pengenalan gratifikasi yang selama ini kurang dipahami para pegawai negeri sipil dan semua yang bekerja di lingkungan pemerintahan penting untuk dilakukan.
Sebuah survei partisipasi publik tahun 2019 menyatakan hanya 37% responden segmen masyarakat yang mengetahui istilah gratifikasi. Sementara itu, untuk responden segmen pemerintah yang pernah lapor gratifikasi hanya 13%.
Ketidakpahaman soal gratifikasi membuat laporan jarang dilakukan, alasan lainnya menurut Indra ialah karena takut. Ketakutan ini juga disebabkan karena ketidakpahaman akan cara melaporkan. Padahal menurut Indra, KPK malah akan memberi apresiasi kepada pelapor. “Alasan lain tidak ada laporan dari para pegawai pemerintahan ialah karena menyangka hadiah dari masyarakat, vendor, dan klien merupakan bagian dari rezeki. Banyak juga yang mengatakan tidak perlu dipermasalahkan karena tidak merugikan negara. Tidak sesederhana itu untuk mengartikan gratifikasi,” jelas Indra.
Gratifikasi bukan hanya soal merugikan negara atau tidak tetapi gratifikasi dapat menjadi piutang budi bagi pemberi gratifikasi. Tercatat dalam pembukuan penerima sebagai hutang budi yang dapat menjadi beban atas kewenangan dia saat menjalankan tugas.
Maka, integritas pegawai negeri diperlukan jangan sampai kewenangan yang dimiliki disalahgunakan. Indra menegaskan, semua pelayanan yang diberikan pegawai negeri tidak berhak meminta dan menerima sesuatu melebihi haknya.
“Jangan sampai harga diri dari penerima gratifikasi dapat dinilai oleh pemberi gratifikasi senilai dengan gratifikasi itu sendiri. Sama saja seperti menurunkan harga diri penerima di mata pemberi gratifikasi. Jangan pernah mau dinilai dengan materi oleh orang lain,” pungkasnya.