Mon Feb 05 2024

Mahasiswa S2 Universitas Pertiba Gali Ilmu Perlindungan di LPSK

Diunggah oleh Superuser

Mahasiswa magister Ilmu Hukum Universitas Pertiba Bangka Belitung berkunjung ke

Lembaga Saksi dan Korban (LPSK) pada Selasa (16/1/2023) untuk menyerap ilmu soal perlindungan saksi dan korban. Para mahasiswa dengan latar belakang beragam mulai dari polisi, akademisi hingga advokat ini secara khusus juga menyoroti beberapa kasus yang banyak di Bangka Belitung sebagai wilayah asal mereka.

 

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) cukup tinggi di Wilayah Bangka Belitung. Para mahasiswa penasaran sejauhmana peran LPSK dalam melindungi korban dan memberi restitusi dari dua jenis kasus tersebut. Seperti yang ditanyakan Kompol Evri Susanto Kasat Reskrim Polresta Pangkal Pinang mengenai penanganan anak yang menjadi korban TPKS oleh orangtuanya.

 

Menurut Tenaga Ahli LPSK Rully Novian memang dibutuhkan formula baru antara LPSK dengan Kepolisian untuk menangani kasus kekerasan seksual khususnya anak. Sudah ada UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS yang lebih mudah mengadili pelaku. Namun, penanganan korban masih sulit dilakukan karena pelaku yang sangat dekat dengan korban.
 

“Jika polisi merasa korban yang sedang ditangani butuh perlindungan menurut UU TPKS memang wajib memberikan perlindungan. Polisi dapat segera memberi informasi kepada LPSK, disini sinergitas dibutuhkan akses kepolisian harus lebih mudah untuk sampai ke LPSK. Jadi, Polisi saja yang mengajukan permohonan tidak perlu menunggu dari keluarga atau LBH,” jelas Rully.

 

Mengenai restitusi untuk korban TPKS jika pelaku tidak mau atau tidak mampu membayar dapat diganti dengan kompensasi. Negara yang akan membayar melalui kelembagaan yang bernama Dana Bantuan Korban, dana yang dikumpulkan untuk membantu membayar kompensasi korban TPKS. Pelaku yang tidak membayar restitusi akan diganti dengan hukuman kurungan penjara.
 

Dalam UU TPKS juga ada kewajiban untuk menyita aset pelaku yang tidak mau membayar restitusi sama seperti dalam UU TPPO sehingga sebenarnya dapat lebih mudah untuk mendapatkan restitusi dari pelaku.

 

Para mahasiswa magister ini didampingi oleh Rektor Universitas Pertiba, Suhardi yang berharap tema tesis dari para mahasiswa ini akan lebih beragam. Menurutnya, perlindungan saksi dan korban juga dapat menjadi objek yang diteliti karena menjadi hal yang masih perlu banyak digali.

 

“Perlindungan itu sebuah kebutuhan, jalan terbaik atau jalan terakhir yang ditempuh saksi dan korban dalam mengungkap tindak pidana. Apresiasi saya untuk LPSK terlihat senyap nyatanya luar biasa kerja yang dilakukan untuk memberi perlindungan kepada saksi dan korban yang selama ini belum ada yang menangani,” ungkap Suhardi.

 

Dia juga berharap kantor perwakilan LPSK berada di Bangka Belitung agar lebih mudah mengakses perlindungan jika terjadi tindak pidana dengan saksi atau korban yang perlu dilindungi. Rully menjelaskan, LPSK memang belum ada kantor perwakilan namun terdapat kantor penghubung yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Selain itu, di Bangka Belitung disebar Sahabat Saksi Korban yang berjumlah 60 orang untuk membantu jika ada korban untuk memfasilitasi pengajuan permohonan dan menyebar informasi soal layanan perlindungan dari LPSK.

(021) 29681560
lpsk_ri@lpsk.go.id