Wed Apr 03 2024

Diklat TPPO, Kejaksaan RI Bawa Perwakilan Jaksa dari Seluruh Indonesia Praktik Lapangan ke LPSK

Diunggah oleh kontributor_humas

Jakarta - Sebanyak 30 jaksa dari berbagai daerah yang sedang mengikuti Diklat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diselenggarakan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI datang ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Rabu (28/2-2024).

Peserta pendidikan dan pelatihan berbagi pengalaman soal praktik LPSK dalam melindungi saksi dan korban, terutama untuk Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dua tenaga Ahli LPSK Abdanef Jova dan Ali Nur Sahid hadir sebagai pembicara, membahas mulai dari pengenalan kewenangan LPSK, seluruh tindak pidana prioritas yang ditangani LPSK hingga penjelasan lebih detail soal perlindungan yang telah dilakukan LPSK untuk perkara TPPO.

 

Para peserta antusias menyimak pemaparan dari tenaga ahli LPSK dan berdiskusi soal peran LPSK yang juga bersama-sama dengan jaksa mengungkapkan kebenaran dalam sebuah kasus TPPO. Selain itu, perlindungan fisik yang dilakukan LPSK terhadap Justice Collabolator menjadi hal yang mereka apresiasi karena para saksi pelaku ini dapat perlindungan sangat ketat dan eksklusif dari LPSK.

 

Pengalaman dalam melakukan perlindungan terhadap saksi juga menjadi materi yang menumbuhkan antusiasme peserta menggali lebih lanjut. Proses dalam perlindungan TPPO cukup kompleks dan terdapat sejumlah tantangan, bahkan tidak jarang berujung dengan diberhentikan perlindungan kepada Terlindung LPSK.

 

Abdanef bercerita, LPSK pernah memberikan perlindungan kepada saksi pelaku kasus korupsi, semua berlangsung lancar hingga sampai pada sidang, saksi tersebut tidak berani menyebutkan siapa saja yang terlibat korupsi tersebut kepada hakim. “Komitmen tidak bisa dipegang, hari itu juga LPSK cabut perlindungannya. Kami segera berkirim surat kepada hakim dan jaksa untuk membatalkan rekomendasi justice collaborator yang sudah dikirimkan sebelumnya,” ujarnya.

 

Dalam memberikan perlindungan, Tenaga Ahli Ali Nur Sahid menambahkan bahwa dalam memberi perlindungan bersinergi informasi dengan kepolisian dan jaksa. Selain itu, dalam menyeleksi permohonan perlindungan dilakukan Sidang Mahkamah Pimpinan dimana manager kasus dan tenaga ahli memaparkan posisi kasus, temuan investigasi, hasil asesmen dan rekomendasinya.

 

Selain itu, sejumlah praktik baik penanganan TPPO seperti praktik perlindungan fisik dalam kasus Langkat, restitusi Benjina diulas dalam pertemuan tersebut. Proses kerja yang dilakukan LPSK dengan kejaksaan selama ini sudah kerap dilakukan terkat pendalaman subtansi, menentukan perlindungan, dan hal lain untuk terlindung LPSK.*

(021) 29681560
lpsk_ri@lpsk.go.id