Sat Mar 09 2024

Pentingnya Komitmen Penanganan TPKS lewat Alokasi Anggaran

Diunggah oleh Superuser

Gorontalo—Tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah salah satu bentuk pelanggaran HAM, sehingga upaya pencegahan dan penghapusannya memerlukan kerjasama dan sinergi dari berbagai pihak baik pemerintah maupun berbagai elemen masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar saat membuka sosialisasi kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kerangka UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ) di  Gorontalo, Kamis (7/3/2024).

Dalam catatan LPSK, penanganan perkara TPKS terhadap anak dan perempuan mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada 2023 LPSK melaksanakan program perlindungan terhadap 1.114 orang terlindung, mengalami peningkatan 29% jika dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 793 terlindung, ungkap Livia.

Dihadapan 150 peserta yang berasal dari aparat penegak hukum, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di wilayah Gorontalo, serta pimpinan Satgas PPKS di tingkat Universitas, Livia menekankan pentingnya komitmen dalam pencegahan dan penanganan TPKS tercermin melalui alokasi anggaran Pemprov dan Pemda.

Hadir dalam kesempatan tersebut Staf Ahli Menteri PP & PA Bidang Hukum dan HAM Indra Gunawan, Asisten 2 Sekda Prov Gorontalo Handoyo Sugiarto, dan Kepala Dinas PP & PA Provinsi Gorontalo Yana Yanti Suleman.

Asisten II Setda Provinsi Gorontalo Handoyo Sugiarto memberikan apresiasi terhadap kegiatan sosialisasi tersebut. Handoyo juga berkomitmen akan meningkatkan alokasi anggaran dari APBD provinsi Gorontalo terhadap penanganan tindak kekerasan seksual.

“Kami punya rumah perlindungan, sementara anggarannya akan kita upayakan bisa meningkat diantaranya agar untuk bisa membantu atau mendampingi para korban dan saksi agar bisa ditangani dengan baik,” pungkasnya.*

(021) 29681560
lpsk_ri@lpsk.go.id